Digitalisasi Pemeriksaan Keimigrasian Cepat, Tertib & Terintegrasi
Sistem Informasi Pelaporan Alat Angkut (SIPAA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Mempermudah Perusahaan Keagenan Kapal menyampaikan Warta Kedatangan Kapal, Daftar Awak (Crew List), dan Manifest Penumpang secara online 24 jam sehari di Pelabuhan Pulau Baai.
MV. SAMUDERA RAYA
IMO: 9543768 • Bendera: Panama 🇵🇦Fitur Komprehensif Dirancang untuk Efisiensi Maritim
Dirancang khusus sesuai alur operasional Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut guna menjamin kepatuhan hukum dan kecepatan pelayanan.
Warta Kedatangan & Keberangkatan
Pengajuan Notice of Arrival (NOA) dan rencana keberangkatan kapal secara online sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Pulau Baai.
Manajemen Kru & Penumpang
Pemeriksaan daftar awak kapal (Crew List), buku pelaut (Seaman's Book), paspor, sign on/sign off kru kapal asing dan domestik secara akurat.
Audit Multi-Versi Pelaporan
Mekanisme cerdas jika terjadi perubahan jadwal mendadak karena faktor cuaca atau teknis. Riwayat revisi tercatat transparan dengan verifikasi bertingkat.
Ekspor Excel & Berita Acara Resmi
Ekspor otomatis seluruh daftar kapal dan manifes awak ke format Microsoft Excel sesuai template resmi kantor imigrasi dalam hitungan detik.
Verifikasi 2FA WhatsApp & Email
Validasi identitas ketat untuk setiap akun agen pelayaran. Menjamin hanya perusahaan berizin sah yang dapat menyampaikan warta alat angkut.
Transisi Database Multi-Engine
Dukungan auto-migration dan transisi seamless antar database (SQLite, MySQL, MariaDB, PostgreSQL) dengan pemeliharaan data tanpa gangguan.
4 Langkah Mudah Pelaporan Alat Angkut Laut
Panduan praktis bagi Perusahaan Keagenan Kapal dari pendaftaran hingga diterbitkannya bukti clearance keimigrasian.
Daftar & Verifikasi Akun
Daftarkan profil perusahaan keagenan kapal Anda, lengkapi nomor WhatsApp penanggung jawab dan verifikasi email resmi.
Input Warta & Manifes
Ketikkan identitas kapal (IMO, bendera, jenis alat angkut), jadwal tiba/berangkat, serta data lengkap kru kapal.
Pemeriksaan Petugas TPI
Petugas Imigrasi melakukan verifikasi digital pra-kedatangan dan validasi daftar cegah-tangkal secara terintegrasi.
Clearance & Tanda Terima
Terima warta terverifikasi, unduh Berita Acara resmi serta persetujuan pemeriksaan keimigrasian alat angkut.
Dasar Hukum Pelaporan Alat Angkut
Pelaporan alat angkut laut merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap nakhoda atau penanggung jawab alat angkut yang tiba di atau berangkat dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Lihat Dokumen Ketentuan & Perjanjian Lisensi →- UU No. 6 Tahun 2011: Tentang Keimigrasian dan kewajiban pelaporan keberangkatan serta kedatangan alat angkut.
- Peraturan Pemerintah RI: Tata cara pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- SOP Kanim Kelas I TPI Bengkulu: Prosedur pelayanan warta kapal di Wilayah Pelabuhan Pulau Baai.
- Keamanan Data Maritim: Rekam jejak audit digital terlindungi enkripsi dan hak akses ketat.
Siap Melaporkan Warta Alat Angkut Anda?
Gunakan portal SIPAA untuk percepatan proses izin keimigrasian kapal di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Registrasi hanya membutuhkan waktu beberapa menit.