SIPAA Logo

SIPAA Legal Terms & Documentation

Sistem Informasi Pelaporan Alat Angkut - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu

← Kembali ke Registrasi Halaman Login
Dokumen Resmi: Perjanjian Pengguna Layanan (User Agreement) ini mengikat seluruh Agen Perkapalan, Perusahaan Pelayaran, dan Pengguna Sistem dalam penyelenggaraan pelaporan alat angkut perairan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Keimigrasian Republik Indonesia.
PERJANJIAN PENGGUNA LAYANAN & SYARAT KETENTUAN OPERASIONAL (USER AGREEMENT)
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ALAT ANGKUT (SIPAA)
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BENGKULU - PELABUHAN PULAU BAAI
===========================================================================

1. DASAR HUKUM DAN RUANG LINGKUP OPERASIONAL
   a. Layanan SIPAA diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian, serta Konvensi Internasional IMO FAL (Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965).
   b. Setiap Perusahaan Pelayaran, Agen Perkapalan, Pemilik Kapal, Nakhoda, dan Pengelola Trayek yang mengoperasikan alat angkut perairan yang melintasi atau singgah di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu wajib tunduk pada seluruh syarat dan ketentuan operasional ini.

2. KEWAJIBAN IDENTITAS & AKURASI AKUN AGEN
   a. Pengguna wajib mendaftarkan identitas resmi perusahaan, nama penanggung jawab operasional yang berwenang, alamat surel dinas aktif, serta nomor handphone seluler Indonesia yang terhubung aktif dengan aplikasi WhatsApp.
   b. Akun wajib diverifikasi melalui tautan konfirmasi surel sebelum pengajuan pelaporan pertama dapat diproses.
   c. Pengguna bertanggung jawab mutlak atas segala aktivitas, permohonan, dan transaksi data yang dilakukan melalui akun terdaftar. Pembagian akses atau kata sandi kepada pihak ketiga yang tidak berwenang merupakan tanggung jawab penuh pemilik akun.

3. KETENTUAN PELAPORAN KEDATANGAN ALAT ANGKUT (22 POIN PEMBERITAHUAN KEDATANGAN)
   a. Agen Pelayaran atau Nakhoda wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal selambat-lambatnya 48 hingga 24 jam sebelum perkiraan kapal tiba (Estimated Time of Arrival / ETA) di area labuh/tambat DLKP/DLKR Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
   b. Seluruh 22 butir data teknis dan operasional (Nomor Surat, Tanggal, Nakhoda, Ukuran GT/DWT, Tahun Pembuatan, Tanda Panggilan/Call Sign, Nomor IMO, Trayek, Panjang/Draft Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Posisi Tambat/Labuh, Rincian Muatan/Bongkar Muat, PBM Ditunjuk, Rekapitulasi Penumpang Debarkasi/Embarkasi, EMKL, Shipper, dan Perusahaan Pelayaran) wajib diisi dengan benar, sah, dan sesuai dengan fakta fisik di atas kapal.
   c. Pengguna wajib mengunggah pindaian dokumen fisik Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal asli yang telah dibubuhi tanda tangan basah penanggung jawab dan stempel resmi perusahaan pelayaran dalam format PDF/JPG dengan resolusi yang jelas dan terbaca.

4. KEPATUHAN TERHADAP STANDAR IMO FAL FORM 5 (CREW LIST / DAFTAR AWAK KAPAL)
   a. Pengguna wajib mengunggah dan menginput seluruh daftar awak kapal sesuai format IMO FAL Form 5 standar internasional yang mencakup 8 parameter wajib: Nomor Urut, Nama Lengkap (Family Name, Given Name), Pangkat/Jabatan (Rank/Rating), Kewarganegaraan (Nationality), Tanggal & Tempat Lahir, Nomor Paspor/Buku Pelaut (Seaman's Book), Masa Berlaku Dokumen Identitas, serta Tanggal & Tempat Naik Kapal (Embarkation Date & Place).
   b. Dilarang keras memalsukan, memanipulasi, atau menyembunyikan identitas awak kapal, penumpang, maupun penumpang gelap (stowaways).

5. MEKANISME REVISI JADWAL BERBASIS VERSI (VERSION-BASED IMMUTABLE AUDIT TRAIL)
   a. Sistem SIPAA menerapkan prinsip ketertelusuran penuh (auditability). Pengguna memahami dan menyetujui bahwa sistem TIDAK MENYEDIAKAN fasilitas penghapusan permanen (hard delete) atau perubahan langsung secara sepihak atas data yang telah diajukan.
   b. Apabila terjadi perubahan jadwal kedatangan/keberangkatan karena kendala cuaca buruk di Samudera Hindia, keterlambatan pelabuhan sebelumnya, kendala mesin, atau perubahan administrasi, pengguna WAJIB mengajukan "Permohonan Edit Data" (Request Edit) dengan menyertakan alasan tertulis yang jelas serta mengunggah dokumen pendukung revisi.
   c. Permohonan edit akan menghasilkan versi data baru berstatus "Menunggu Verifikasi". Selama versi baru belum disetujui, data versi lama yang telah diverifikasi tetap berlaku sah secara hukum.
   d. Data versi baru hanya akan aktif dan menggantikan versi lama setelah diverifikasi dan disetujui (Approved) oleh Pejabat Imigrasi Bengkulu. Jika ditolak, sistem akan menerbitkan pemberitahuan penolakan beserta catatannya ke kotak masuk dan surel pengguna.

6. PERSETUJUAN PENCATATAN JEJAK AUDIT DIGITAL FORENSIK (DIGITAL AUDIT TRAIL)
   a. Pengguna menyetujui bahwa sistem secara otomatis mencatat seluruh jejak aktivitas digital, meliputi: Alamat IP, identitas peramban (User Agent), stempel waktu presisi (Timestamp), riwayat autentikasi login/logout, pengajuan kedatangan, permohonan revisi data, pengunduhan berkas Excel, serta status persetujuan.
   b. Catatan log ini bersifat permanen (immutable) dan diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan keimigrasian.

7. SANKSI HUKUM DAN PERNYATAAN BEBAS TUNTUTAN (INDEMNIFIKASI)
   a. Setiap kesengajaan memberikan data palsu, keterangan tidak benar, atau menyembunyikan orang asing yang tidak memiliki dokumen sah di atas alat angkut diancam dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
   b. Pejabat Imigrasi berhak menunda pemberian Clearance Keimigrasian, menolak izin singgah/turun bagi awak kapal asing, atau melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh di atas kapal (on-board inspection) apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
   c. Pengguna membebaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dan pihak pengembang perangkat lunak dari segala gugatan, sengketa perdata, atau tuntutan hukum pihak ketiga yang diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengguna akun.

8. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI & PEMBERITAHUAN RESMI
   a. Data pribadi awak kapal yang diinput ke dalam sistem SIPAA hanya akan digunakan untuk kepentingan fasilitasi dan pengawasan lalu lintas keimigrasian Republik Indonesia serta tidak akan disalahgunakan kepada pihak lain tanpa hak.
   b. Pengguna menyetujui penerimaan pemberitahuan resmi kedinasan melalui Kotak Masuk Sistem (Inbox), Surat Elektronik (Email), dan Notifikasi PWA/WhatsApp terverifikasi.